Patitimes.com – Seorang pria inisial ELT (28) diamankan Resmob Polresta Magelang dan Polsek Mertoyudan atas kasus pelecehan seksual. Ia diduga pelaku perbuatan mesum ‘begal pantat’ yang meresahkan warga Mertoyudan, Magelang.
“Jadi itu adalah tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat kesusilaan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, Jumat (8/5/2026), dikutip Detik.
Peristiwa begal pantat tersebut terjadi di Santan, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan pada Rabu (6/5/2026). Pelaku menargetkan seorang mahasiswi yang saat itu sedang berjalan pulang menuju kosnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Mertoyudan. Setelah dilakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, pelaku berhasil diringkus pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jadi setelah (viral) di medsos, kemudian kami menelusuri CCTV tersebut. Kemudian kami mengidentifikasi kendaraan, kami runut dari beberapa CCTV dan ditemukanlah jejak kendaraan tersebut di wilayah Mertoyudan,” terang Toyib.
“Beberapa kali terekam CCTV sehingga di hari Kamis tersebut, kami dapat mengamankan orang tersebut atau terduga pelaku ketika berjalan menuju ke sepeda motor,” imbuhnya.
Menurut pengakuan ELT, ia telah beraksi lebih dari sekali di beberapa lokasi. Pelaku memilih gang sempit untuk melancarkan aksinya. Terkait motifnya, dia ingin mendapatkan kepuasan.
“Dari keterangan pelaku, itu sudah beberapa kali, tapi untuk jumlahnya pelaku lupa,” kata Toyib.
“(Pelecehan dilakukan agar) tersangka merasa puas, setelah melakukan hal tersebut merasa puas,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, ELT dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukum 4 tahun. Namun, karena di bawah 4 tahun, pelaku secara formil tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga diwajibkan untuk wajib lapor. (*)
Redaksi Patitimes.com



















