Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Klaten, Pelaku Berhasil Ditangkap di Madiun

Patitimes.com – Ayah tiri, inisial J (57), diduga memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Klaten. Pelaku disebut melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban sejak akhir Desember tahun lalu.

Kasus dugaan pemerkosaan terungkap dari laporan warga ke pihak berwajib. Setelah penyelidikan, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan di daerah asal pelaku, yakni Madiun, Jawa Timur pada tanggal 26 April 2026.

“Betul kita tangkap satu orang. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” terang Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, dikutip Detik.

“Kita tangkap di daerah Caruban, Madiun, Jawa Timur,” lanjut dia.

Berdasarkan pemeriksaan, J bukan warga asli Klaten. Ia melakukan aksi bejat tersebut saat pulang ke rumah istrinya pada Desember 2025 lalu. Modusnya, j membujuk korban bersetubuh dengan mengiming-imingi akan dibelikan makanan ringan.

Baca Juga :  2 Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Perempatan Milo Semarang

“Perbuatannya tindak asusila dilakukan di rumahnya dengan modus bujuk rayu, diiming-imingi dibelikan jajanan,” lanjut Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI nomor 12 Tahun 2022. (*)