Semarang, Patitimes.com – Mantan polisi diduga melakukan aksi pencurian motor (curanmor) milik temannya sendiri di Kabupaten Semarang. Saat ini, pelaku inisial RYP (24) itu telah diringkus polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan kejadian bermula pada Minggu (13/9/2026) saat pelaku datang ke rumah korban P (29), wilayah Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Awalnya, pelaku berniat meminjam motor tersebut dengan dalih ingin memperpanjang cuti dinas. RYP bahkan mengenakan seragam polisi untuk meyakinkan korban, padahal diketahui pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
“Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak menuju kantor Polsek, untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinasnya,” ujar Bodia, Selasa (22/9/2026), dikutip Detik.
“Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas dan seragam Polri yang dikenakan pelaku untuk meyakinkan korban,” lanjut dia.
Korban yang tidak tahu-menahu terkait pemecatan pelaku, akhirnya bersedia meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah dipinjamkan, ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut hingga berhari-hari.
“Dengan alasan sedang menjalankan dinas dan hendak memperpanjang cuti, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan kemudian tidak mengembalikannya,” imbuhnya.
“Setelah menyadari sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur Bodia.
Unit Reskrim Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku dan motor curian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di Ambarawa pada Jumat (18/9/2026).
“Pada Jumat 18 September 2026, petugas berhasil mengamankan RYP di wilayah Ambarawa. Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap rangkaian perbuatannya,” kata Bodia.
Menurut pemeriksaan, RYP diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polda Kalimantan Tengah sejak beberapa bulan lalu. Adapun alasan PTDH karena yang bersangkutan meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi.
“Telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi,” terang Bodia. (*)


















