Semarang, Patitimes.com – Terungkap modus penipuan yang menyasar korban penyandang disabilitas di Semarang. Terkait kejadian itu, dua dari empat pelaku telah diringkus polisi untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Dua pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Sutedjo dan Abdul Fatah. Sutedjo ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (6/10/2026), sedangkan Abdul Fatah ditangkap di Ngaliyan, Kota Semarang, keesokan harinya.
“Mendasari hasil penyelidikan, yang telah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Resmob langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku untuk pendalaman dan proses selanjutnya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani, Kamis (8/10/2026), dikutip Detik.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan atlet renang menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin (5/10/2026). Korban dan istrinya ditawari tumpangan oleh para pelaku, hingga terjadi kesepakatan.
“Korban atlet renang, mereka sedang dalam perjalanan pulang ke Cilacap rumahnya, karena istrinya kan dari Kalimantan,” kata Jumani.
“Dalam perjalanan menggunakan BRT, korban bertemu dua orang yang mengaku bernama H Ridwan dan Abdul Fatah. Keduanya menawarkan tumpangan menggunakan mobil menuju arah Jogja,” lanjutnya bercerita.
Pelaku kemudian menawarkan barang yang diklaim sebagai berlian. Ia juga bercerita sedang mencari uang untuk pulang kampung, sehingga membujuk korban untuk menyerahkan uang dan perhiasan. Pelaku lain ikut beraksi dengan pura-pura iba dan meyakinkan korban.
“Modusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan korban, kemudian menggunakan bujuk rayu serta barang palsu untuk meyakinkan korban,” jelas Jumani.
Korban pun terpengaruh bujuk rayu pelaku hingga mengambil uang tunai Rp 5 juta melalui ATM, serta menyerahkan kalung emas milik istrinya seberat 20,19 gram.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 52 juta. Rinciannya Rp 5 juta uang tunai dan perhiasan emas senilai sekitar Rp 47 juta,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, serta melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
“Kami masih mendalami seluruh peran masing-masing pelaku, termasuk keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap,” ujar Jumani.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji keuntungan atau cerita yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata dia lagi. (*)

















