Demak, Patitimes.com – Terungkap dugaan penggelapan uang modus biro perjalanan haji dan umrah asal Surabaya. Terkait kasus tersebut, puluhan jemaah asal Demak dan Jepara mengalami kerugian total mencapai Rp768 juta.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengonfirmasi penangkapan S (53), selaku pemilik PT Khalidinar Tour & Travel Umrah dan Haji Surabaya. Peristiwa bermula ketika pelaku berkenalan dengan A, pendamping rombongan, saat umrah di tahun 2025.
S mengajak A mencari jamaah dengan iming-iming umrah gratis, sehingga A mulai menawarkan umrah kepada jemaahnya yang kebanyakan berasal dari Demak dan Jepara.
“A diiming-imingi bisa berangkat umrah gratis dengan PT Khalidinar. A sendiri adalah warga Bandungrejo, Karanganyar, Demak dan pendamping ziarah yang jemaahnya banyak di wilayah Mijen, Gajah, dan sekitarnya,” terang Arlan, Rabu (7/10/2026), dikutip Detik.
A kemudian mulai menawarkan umrah kepada jemaahnya, salah satunya pelapor yang merupakan warga Desa Ngelowetan, Mijen, Demak, pada Maret 2026. Menurut laporan, A menawarkan umrah dengan biaya Rp37 juta dan akan diberangkatkan tanggal 26 Juli.
Meski sempat ragu-ragu, A berhasil meyakinkan pelapor sehingga pelapor kemudian menawarkan ibadah umrah dengan PT Khalidinar kepada keluarga dan tetangganya. A kemudian membuat grup WA berisi orang-orang yang hendak berangkat pada Senin (17/8/2026).
“Kemudian pelapor menawari saudara-saudara pelapor dan tetangga-tetangga pelapor untuk ikut ibadah umrah tersebut, dan kemudian ada delapan orang yang ikut,” terang Arlan.
“Tanggal 12 Juli 2026, A mengumumkan di grup bahwa terdapat pengunduran jadwal dan diundur pada tanggal 17 Agustus 2026,” lanjut dia.
Seminggu kemudian, A datang ke rumah pelapor untuk meminta uang muka Rp17 juta, serta menyampaikan diskon karena pelapor berhasil mengajak sejumlah orang.
“A juga mengatakan bahwa ada potongan harga yang diberikan kepada pelapor karena pelapor telah mengajak delapan orang, sehingga pelapor hanya kurang menambah uang sebesar Rp 3 juta,” terang dia lagi.
Jelang keberangkatan, para rombongan ke Jakarta dan menginap di hotel. Para jemaah baru ditemui oleh S tiga hari setelahnya dan mengumumkan bahwa ibadah umrah diundur lagi pada tanggal 23 Agustus 2026 karena tiket kena cancel.
Pengunduran tanggal keberangkatan itu membuat para jemaah curiga, sehingga mereka mendesak penjelasan. Menurut penuturan S, pihaknya mengalami kendala dana sebesar Rp50 juta, sehingga rombongan sepakat iuran Rp2,3 juta.
“Kemudian S menyampaikan bahwa kendalanya adalah dana yang kurang sebesar Rp 50 juta, dan kemudian pelapor beserta rombongan sepakat untuk iuran sebesar Rp 2,3 juta,” imbuhnya.
Pelapor, S, A, dan staf S berinisial S langsung menuju Niscaya Arsy Travel Indo untuk menyelesaikan pembayaran dan membayarkan Rp 50 juta kepada travel tersebut. Namun, jemaah masih terlantar di Jakarta hingga Jumat (21/8/2026), sedangkan S tidak memberikan kejelasan.
Hal itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku langsung diringkus pada Senin (24/8/2026) untuk menjalani proses hukum. Setelah didalami, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti dan S ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukan adanya sejumlah barang bukti, maka telah terpenuhi dua alat bukti sebagaimana Pasal 235 KUHAP,” kata Arlan.
“Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” jelas Arlan.
Diketahui, sebanyak 21 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh S. Mereka berasal dari dua kabupaten berbeda. Motif tindak pidana ini adalah gali lubang tutup lubang. (*)



















