Jepara, Patitimes.com – Terungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, usai dilakukan ekshumasi makam seorang warga. Korban diketahui merupakan ibu rumah tangga inisial S (43), sedangkan pelaku bernama Topo (49).
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan bahwa saat ini, Topo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, polisi masih menyelidiki peristiwa tersebut, termasuk motif pelaku.
“S alias Topo, warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dugaan melakukan pembunuhan kepada korban S,” kata dia, Kamis (5/11/2026), dikutip Detik.
“Modus tersangka masih didalami kepolisian, sebab tersangka tidak mengakui perbuatannya,” lanjut dia.
Kejadian bermula saat Topo menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di warung kucingan wilayah Jepara Kota pada Kamis (15/10/2026) pukul 20.50 WIB. Sesampainya di lokasi, tersangka ternyata bersama dua temannya, HK dan SH.
Setelah makan, korban disuruh membayar kekurangan biaya makan tersangka sebesar Rp 9 ribu. Korban kembali diajak tersangka ke warung wilayah Bulu. Saksi HK kemudian pulang ke rumah, sehingga korban dan SH pergi ke rumah tersangka.
Selama di rumah tersebut, tersangka dan korban main judi online (judol), sedangkan SH hanya di dalam, kemudian pulang ke rumahnya. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku memberi kabar jika korban kesurupan dan pingsan.
“Tersangka menghubungi saksi HK pada pukul 23.17 WIB dengan memberikan kabar jika korban kesurupan dan pingsan,” jelasnya.
Saksi HK kemudian datang ke rumah tersangka dan melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pelaku juga menghubungi SH untuk memberi kabar tentang kondisi korban. Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
“Pada pukul 01.00 WIB korban tiba d rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (16/10/2026),” terang dia.
Tak lama setelah dimakamkan, kuburan S dibongkar untuk ekshumasi. Permintaan ekshumasi berdasarkan kecurigaan keluarga korban terkait luka lebam di tubuhnya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan luka diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Selain itu, ditemukan pula indikasi penyebab kematian akibat mati lemas.
“Sebab kematian diduga setelah dibekap mengakibatkan mati lemas,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersngka dijerat dengan pidana pembunuhan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)















