Patitimes.com – Seorang siswa kelas 6 SD di Kedungwuni, Pekalongan, diduga mengalami perundungan (bullying) hingga depresi dan sering berhalusinasi. Saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku.
Saat ini sudah ada lima anak yang diduga terlibat aksi perundungan di lingkungan sekolah. Mereka disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban KFN (12). Meski demikian, belum diketahui pasti jumlah orang yang terlibat.
“Ya, menurut informasi yang kami terima, ada lima anak yang terlibat. Mungkin ada anak-anak lain yang hanya menyaksikan, tetapi saya tidak mengetahui secara persis karena informasi yang disampaikan berasal dari cerita Mas Kevin (korban),” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Nasruddin, Rabu (28/10/2026), dikutip Detik.
“Menurut informasi dari orang tua anak-anak yang diduga melakukan perundungan, bentuk kekerasan fisik yang dilakukan hanya berupa teplak atau menepuk,” lanjut dia.
Sebelumnya, dugaan bullying ini telah diadukan orang tua korban kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) melalui hotline. Pihak korban meminta dilakukan mediasi dengan orang tua anak yang diduga melakukan perundungan.
“Ketika orang tua mengadukan persoalan ini kepada KPPA melalui hotline, permintaannya adalah mediasi antara orang tua korban dan orang tua anak-anak yang diduga melakukan perundungan,” ujarnya.
“Sebenarnya mediasi awal sudah dilakukan. Mungkin yang perlu kita lakukan sekarang adalah memantau bagaimana hasil mediasi tersebut. Jika diperlukan, dimungkinkan ada mediasi ulang,” ungkap Nasruddin lagi.
Menurut keterangan keluarga korban, KFN mengalami perundungan selama bertahun-tahun sejak kelas tiga hingga saat ini korban duduk di kelas enam SD. Kondisi korban semakin memburuk pada Oktober 2026, bahkan disebut sering berhalusinasi.
Korban juga merasa depresi hingga takut berangkat sekolah, sulit makan dan tidur selama beberapa hari. KFN juga mengalami perubahan perilaku, seperti sering mengamuk dan memukul dirinya sendiri. Keluarga juga sempat membawa korban ke Puskesmas karena demam.
Saat ini, KFN diketahui telah menjalani pengobatan dan terapi lain untuk membantu pemulihan psikis anak tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan meminta orang tua lima anak yang diduga terlibat perundungan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. Tanggung jawab tersebut diberikan hingga korban dinyatakan sembuh oleh dokter.
“Kami meminta orang tua anak yang diduga melakukan perundungan bertanggung jawab kepada korban, termasuk menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya. Tanggung jawab tersebut berlangsung sampai dokter menyatakan pengobatan sudah bisa dihentikan atau anak dinyatakan sembuh,” kata Nasruddin
Pihak sekolah juga diminta memantau kondisi siswa setiap hari, memberikan pembinaan dan pendampingan, serta melakukan upaya pencegahan perundungan. (*)



















