Semarang, Patitimes.com – Seorang pelajar SMP swasta di Kota Semarang, inisial B, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) buntut dugaan perundungan (bullying) terhadap adik kelasnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti menyebutkan, penetapan status ABH itu dilakukan sejak Senin (6/7/2026) usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan melakukan gelar perkara.
“Njih (iya) betul sudah ada satu anak yang ditetapkan sebagai ABH, penetapannya Senin kemarin,” kata Sriniti, Rabu (8/7/2026), dikutip Detik.
“Yang ada di lokasi kejadian itu sudah semuanya kami mintai keterangan. Total ada tujuh orang dan semuanya sudah hadir,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan dua anak yang diduga melakukan perundungan, namun hasil penyidikan mengarah hanya kepada satu anak berinisial B. Hal ini berdasarkan pencocokan hasil visum dan cek TKP dengan gelar perkara.
“Awalnya memang ada dua yang dilaporkan. Tapi dari hasil penyidikan mengarah ke satu orang. Persesuaian dengan luka yang dialami korban juga mengarah ke satu anak itu,” katanya.
“Berdasarkan gelar, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, hasil VER (visum et repertum), mengarah ke satu anak,” lanjutnya.
Menurutnya, ABH tersebut dianggap menjadi pihak yang paling aktif melakukan kekerasan terhadap korban
“Memang melakukan kekerasan, bahkan lebih dari sekali. Setelah korban mengakui, kekerasan itu masih dilakukan,” ungkap Sriniti.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertanyakan keputusan Polrestabes Semarang terkait penetapan satu orang sebagai ABH. Menurutnya, orang yang melakukan pemukulan terhadap korban ada tiga orang.
“Yang memukul itu ada tiga orang. Memang yang paling banyak memukul dari depan satu orang, tapi ada dua orang lain yang juga memukul,” kata ibu korban.
“Kalau nanti dipanggil lagi, saya tetap akan menanyakan kenapa yang ditetapkan hanya satu orang, sementara yang melakukan lebih dari satu orang,” katanya lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com

















