Patitimes.com – Sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes.
Aplikasi presensi ilegal itu awalnya terungkap lewat pemeriksaan internal. Namun, kemudian pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes melaporkan ke polisi agar ditindaklanjuti.
Tim dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Brebes melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasilnya, sejumlah ASN masing-masing inisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38), ditetapkan tersangka.
“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. AH merupakan pembuat aplikasi; DB membuat rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
Selain itu, FFR membuat Grup WhatsApp untuk mempromosikan, mengedarkan, dan menggunakan aplikasi. Tersangka lainnya, RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” ini menerobos aplikasi resmi “Presensi” milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” beber Lilik.
Para tersangka berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz. (*)
Redaksi Patitimes.com
















