Patitimes.com – Seorang pria warga Klaten Utara, inisial W, diduga mencabuli dua bocah perempuan. Terkait kasus tersebut, pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengonfirmasi penangkapan pelaku. Ia juga membenarkan bahwa kedua korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, masing-masing di tingkat SMP dan SD.
“Ya betul (sudah ditangkap). Sudah kita tahan beberapa hari lalu,” terang, Kamis (25/6/2026) siang, dikutip Detik.
“Ya korbannya dua masih di bawah umur. Masih sekolah,” lanjut Taufik.
Ia menjelaskan, kedua korban merupakan kakak beradik. Pelaku mengetahui korban karena mengenal orang tua mereka. Pelaku dan ibu kedua korban disebut berteman dekat, meski dari kecamatan yang berbeda.
“Yang besar itu masih SMP dan adiknya masih SD. Jadi korban itu anak teman wanitanya pelaku,” ungkap sumber yang tidak menyebut namanya kepada detikJateng.
“Sama-sama Klaten dan itu sudah lama kenal. Bukan satu desa, malah beda kecamatan, yang perempuan infonya orang Kecamatan Juwiring kalau gak salah,” lanjutnya.
Terkait kasus tersebut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak) dan Pasal 473 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan. (*)
Redaksi Patitimes.com

















