Patitimes.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Magelang, inisial AT (29) dan DL (32), nekat mencuri kambing di 14 lokasi yang berbeda. Aksi tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak tahun 2025 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyebutkan, saat ini, kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Magelang. Sementara, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya kambing hasil curian, tang, karung dan lainnya.
“Untuk perkembangan terkait pencurian kambing. Untuk saat ini tersangka suami istri sudah kami tahan sejak hari Kamis (20/8/2026). Untuk 20 hari ke depan, kami tempatkan di Rutan Polresta Magelang,” kata dia, Jumat (21/8/2026), dikutip Detik.
Sebelumnya, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di 11 lokasi, namun kemudian terungkap tiga lokasi lainnya. Tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di antaranya di wilayah Dukun dan Mungkin Srumbung, serta Muntilan.
“Dan untuk proses penyidikan dari hasil pengembangan dapat ditemukan lagi ternyata yang bersangkutan itu melakukan di 3 TKP lainnya,” sambung Toyib.
“Tambah 3 (TKP). 14 TKP itu di Dukun, Mungkid, Srumbung, dan Muntilan,” imbuh Toyib.
Para pelaku membagi peran untuk melancarkan aksinya. Suami melakukan tugas eksekusi atau pencurian langsung di kandang. Sementara, K perempuan nanti tugasnya adalah menjemput di titik yang nanti sudah disepakati.
Sementara, hasil penjualan kambing curian digunakan untuk memenuhi untuk Kehidupan sehari-hari. Yang laki-laki itu bekerja serabutan, sedangkan istrinya merupakan ibu rumah tangga. Pihaknya juga mengimbau kepada korban yang kehilangan kambingnya untuk melapor.
“(Hasil kejahatan) Digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Yang laki-laki itu bekerja serabutan, kalau yang perempuan, ibu rumah tangga,” tambahnya. (*)
Redaksi Patitimes.com

















