Buron 2 Tahun, Eksekutor Pembunuhan di Festival Meron Sukolilo Pati Akhirnya Ditangkap

Pati, Patitimes.com – Tersangka pembunuhan remaja di Sukolilo, Kabupaten Pati, bernama Haryanto, akhirnya diringkus polisi setelah buron selama 2 tahun. Haryanto diduga merupakan pelaku utama atau eksekutor.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyebutkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 5 Agustus 2026 di Jakarta. Selama pelariannya, dia diketahui berada di Jakarta, Tangerang, hingga Medan.

“Tersangka sudah melarikan diri kurang lebih selama 2 tahun. Pelarian ini setelah kejadian itu 1 minggu berada di Jakarta, selama 1 tahun 1 bulan ini di Medan. Kemudian Tangerang dan kemarin pada 5 Agustus 2026 diamankan di Jakarta,” kata Dika, Kamis (13/8/2026).

“Peran tersangka merupakan peran utama yang melakukan eksekusi,” lanjut dia.

Baca Juga :  Penemuan Jasad di Kayen Pati: Diduga Korban Pembunuhan, Dua Orang Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat denganpasal berlapis yakni 338 KUHP atau pasal 458 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023.

Peristiwa terjadi pada 12 September 2024 saat Festival Meron di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Saat itu, pelaku yang merupakan tukang parkir terlibat cekcok dengan korban DAP lantaran korban tidak mau membayar parkir.

Saat perselisihan tersebut, tersangka melihat pisau di salah satu lapak, kemudian menggunakan senjata tajam (sajam) itu untuk menikam korban. Korban mengalami luka parah, kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan.

“Motifnya salah paham dan cekcok. Tersangka sebagai tukang parkir saat itu dimintai uang parkir namun tidak diberikan oleh korban. Sehingga saat kejadian pelaku berniat untuk melakukan penganiayaan kepada korban,” terang dia, dikutip Detik.

Baca Juga :  Dwi Hartono, Mahasiswa S2 UGM dan Pengusaha, Jadi Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Ia menyebut, setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi dan mendalami perkara, termasuk peran pelaku lainnya. Sebelumnya, pelaku telah mengamankan 2 pelaku lain, IW dan AS, yang sudah menjalani persidangan di PN Pati.

“Jadi yang sudah diamankan dan menjalani persidangan 2 pelaku,” jelas dia. (*)