Patitimes.com – Terungkap motif dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) terhadap sejumlah kepala OPD dan pihak swasta. Uang hasil pemerasan itu disebut digunakan untuk mengurus perkara korupsi di KPK yang menjerat dirinya.
Adapun uang yang berhasil dikumpulkan Anom dari OPD dan swasta lewat orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA), terhitung mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut nantinya digunakan untuk menyiap oknus staf KPK lewat pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS).
Sebelumnya, Lilik meyakinkan bahwa perkara di KPK bisa diurus lantaran anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), merupakan staf administrasi di lembaga antirasuah itu. Sebagai gantinya, ia meminta uang sebanyak Rp2 miliar.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (30/7/2026), dikutip Detik.
“Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” lanjut dia lagi.
Setelah uang terkumpul sebanyak Rp1,98 miliar, Anom melalui Haris menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik. Saat ini, pihak penyidik KPK masih berusaha menelusuri sisa uang hasil pemerasan terhadap kepada OPD dan pihak swasta.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tambahnya.
Sementara itu, anak kandung Lilik, Setya Budi Dias Oktavianto yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK, turut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Pihak KPK memastikan oknum itu tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana, tetapi juga akan diproses secara etik.
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya. Apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” tegas Taufik. (*)
Redaksi Patitimes.com


















