Patitimes.com– Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, memasuki babak baru yang krusial.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman yang sangat berat bagi pendiri Gojek tersebut.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memberikan pernyataan menohok terkait jalannya proses hukum yang dianggapnya tidak objektif dan sarat akan ambisi sepihak.
Tuntutan Fantastis JPU: 18 Tahun Penjara dan Denda Triliunan
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5/2026), JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan. Tak tanggung-tanggung, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Lebih berat lagi, JPU mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Angka ini merujuk pada estimasi kerugian negara yang diklaim oleh jaksa dalam proyek pengadaan perangkat komputer untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Kuasa Hukum: Kasus Ini Terkesan Dipaksakan
Meskipun angka tuntutan tersebut sangat besar, Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pihak pembela tidak merasa terkejut. Menurutnya, gelagat bahwa kasus ini “dipaksakan” sudah terlihat sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
“Sebetulnya kami tidak terlampau kaget terhadap tuntutan ini, karena memang selama proses persidangan kita melihat memang dari awal kasus ini sepertinya dipaksakan,” ujar Ari dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube SINDOnews, Kamis (14/5/2026).
Ari menilai bahwa JPU tampak sangat ambisius untuk membuktikan kesalahan kliennya, bahkan hingga menunjukkan sikap yang emosional di ruang sidang. Menurutnya, profesionalisme dalam penegakan hukum seharusnya didasarkan pada kejernihan fakta, bukan ambisi untuk menghukum seseorang dengan segala cara.
Mengabaikan Fakta Persidangan dan Bersandar pada Asumsi
Salah satu poin utama yang dikritik oleh Ari adalah perbedaan antara isi dakwaan dengan fakta yang muncul di persidangan. Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa sering kali hanya didasarkan pada asumsi sepihak yang dibangun selama masa penyidikan.
“Pada waktu proses penyidikan, mereka membuat dakwaan itu mungkin sifatnya sepihak, asumsi dari jaksa atau penyidik. Tapi begitu sampai ke persidangan, di situ ada kita sebagai penasihat hukum, ada terdakwa, ada hakim, dan kita punya hak yang sama untuk menghadirkan bukti dan saksi,” papar Ari.
Ari menyayangkan sikap jaksa yang dianggap menutup mata terhadap bukti-bukti yang dihadirkan pihak terdakwa. Padahal, menurutnya, fakta persidangan melalui saksi ahli dan saksi lapangan menunjukkan gambaran yang sangat berbeda dari narasi yang dibangun oleh jaksa.
Polemik Chromebook: Bermanfaat atau Tidak?
Inti dari perselisihan dalam kasus ini adalah manfaat dari perangkat Chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah. Pihak JPU membangun narasi bahwa perangkat tersebut tidak berguna atau tidak memberikan manfaat signifikan, sehingga pengadaannya dianggap sebagai kerugian negara total (total loss).
Namun, Ari Yusuf Amir membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa fakta di persidangan justru membuktikan Chromebook telah membawa dampak positif dalam transformasi digital pendidikan di berbagai daerah.
“Fakta yang sampai di persidangan sangat jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Chromebook itu berguna. Tadinya diasumsikan tanpa bukti bahwa perangkat itu tidak berguna, namun jaksa gagal menghadirkan bukti yang memperkuat asumsi ketidakbergunaan tersebut,” tegasnya.
Dukungan Moral untuk Nadiem Makarim
Terlepas dari beratnya tuntutan hukum, sisi humanis muncul di sela-sela persidangan. Nadiem Makarim diketahui masih mendapatkan dukungan moral dari berbagai kalangan, termasuk para pengemudi ojek online (ojol). Nadiem yang dikenal sebagai pelopor ekonomi digital melalui Gojek, terlihat dipeluk oleh para pengemudi ojol seusai sidang tuntutan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya bagi ekonomi rakyat di masa lalu.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya pada pekan depan. Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan hanya memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang teruji di persidangan, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi yang dipaksakan.
markom Patitimes.com


















