Patitimes.com- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa para mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terlibat praktik korupsi.
Menurut Bhima, langkah tersebut merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melakukan bersih-bersih di tubuh BUMN.
Bhima menilai pemeriksaan seharusnya dimulai dari tingkat tertinggi, yakni mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Ia menegaskan bahwa dugaan perilaku koruptif yang melibatkan jajaran direksi BUMN tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengawasan, persetujuan, atau setidaknya pembiaran dari Kementerian BUMN.
“Harus dimulai dari mantan Menteri BUMN Erick Thohir. Perilaku koruptif direksi BUMN bukan terjadi tanpa pengawasan Kementerian BUMN,” ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Bhima, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan Kementerian BUMN menjadi penting untuk membuka secara menyeluruh persoalan tata kelola yang selama ini membelit perusahaan-perusahaan pelat merah. Ia menyebut banyak proyek infrastruktur yang digarap oleh BUMN karya justru berakhir merugikan keuangan negara.
Bhima menilai kerugian tersebut tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan proyek yang sejak awal bermasalah. Ia menduga uji kelayakan proyek dilakukan secara manipulatif demi meloloskan proyek-proyek tertentu.
“Bongkar semua proyek infrastruktur yang merugi. Uji kelayakan dilakukan secara manipulatif, dan pengadaan barang serta jasa juga menjadi akar persoalan yang harus diusut tuntas,” tegas Bhima.
Ia menambahkan, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas di BUMN, kasus serupa berpotensi terus berulang. Oleh karena itu, langkah hukum yang tegas dinilai menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pimpinan BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang telah purnatugas. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa para direksi BUMN harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi selama masa kepemimpinan mereka.
Prabowo menekankan bahwa aparat penegak hukum telah disiapkan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.
“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab. Jangan enak-enak. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan bersikap setengah-setengah dalam penegakan hukum. Ia meminta seluruh pihak memahami peringatan tersebut secara serius dan tidak menganggapnya sebagai retorika politik semata.
“Kan mereka mengejek, Prabowo hanya bisa ngomong di podium saja. Oh ya? Tunggu saja panggilan. Jangan nantang saya,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo turut mengajak seluruh pejabat negara untuk segera menyadari dampak buruk dari praktik korupsi. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya menimpa pelaku, tetapi juga membawa beban sosial dan psikologis bagi keluarga mereka.
“Saya paling kasihan kalau melihat tokoh atau kawan diborgol, pakai baju oranye. Kasihan anak dan istrinya. Sudahlah,” ucap Prabowo.
Ia menambahkan bahwa para pejabat seharusnya memanfaatkan sisa hidup dan jabatan mereka untuk berbuat kebaikan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Menurutnya, kekuasaan dan jabatan bersifat sementara, sedangkan dampak perbuatan akan dikenang lebih lama.
“Kita semua nanti akan dipanggil. Enggak ada urusan senior atau junior. Bisa saja yang muda-muda duluan. Jadi lebih baik berbuat kebaikan, itu jauh lebih mulia,” tuturnya.
Pernyataan keras Presiden Prabowo ini pun mendapat beragam respons dari publik dan pengamat. Banyak pihak menilai instruksi tersebut sebagai ujian nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor BUMN. Desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa seluruh mantan pejabat terkait, termasuk pimpinan kementerian, semakin menguat seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara.
markom Patitimes.com

















