Namanya Muncul dalam Sidang Kasus Sudewo, Gus Miftah Bantah Terima Aliran Dana Rp100 Juta

Patitimes.com – Heboh nama Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrohman sempat disebut dalam sidang kasus dugaan Korupsi proyek jalur kereta api (KA) yang menjerat Bupati Nonaktif Sudewo beberapa waktu lalu.

Nama Gus Miftah muncul dari kesaksian terpidana Dheky Martin dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/07/2026). Ia menyebut, ada aliran dana senilai Rp100 juta yang ditujukan kepada Gus Miftah.

Menanggapi hal itu, penceramah Gus Miftah membantah kesaksian tersebut melalui video YouTube yang diunggah pada Selasa (21/7/2026). Ia mengaku tidak mengenal Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang.

“Saya kaget nama saya disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi Rp100 juta,” kata Miftah dalam video.

“Pada tahun 2022 itu, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalaupun saya dikasih Rp100 juta, kapasitas saya sebagai apa? Saya ini cuma pendakwah biasa,” lanjut dia.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut, jika memang terbukti pernah ada pemberian saat diundang mengaji atau jadi narasumber.

“Kalau seandainya saya lupa akan hal itu, hari ini juga uang Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan,” lanjut dia.

Sebelumnya, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin yang menyebutkan bahwa Gus Miftah menerima dana Rp100 juta, dan yang bersangkutan tidak membantah hal itu.

Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan itu merupakan hal yang penting sehingga akan segera dilakukan analisis untuk pendalaman.

“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Detik.

“Dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” lanjutnya, dikutip Rabu (15/07/2026). (*)