Patitimes.com – Sebanyak 71 orang di Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan atas dugaan perjudian casino. Selain mengamankan puluhan orang, Bareskrim Polri juga menyita uang senilai lebih dari Rp1 miliar terkait praktik tersebut.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan terdiri Bareskrim Polri, Polda Maluku, dan Polda Jawa Tengah bersama unsur terkait. Petugas menemukan berbagai permainan judi mulai dari baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan di casino atau ‘Gedung SB’ itu.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Kamis (27/8/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda, termasuk kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” lanjut dia.
Selain mengamankan uang tunai senilai Rp 1.048.273.000, petugas juga menyita barang bukti, termasuk puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
Saat ini, pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut,” jelasnya.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya. (*)



















