Warga Pati Wetan Ditangkap Atas Kasus Curanmor di Kudus, Ternyata Residivis

Kudus, Patitimes.com – Warga Pati Wetan, Kabupaten Pati, inisial PP alias Tiyok (44), nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kudus. Tiyok diketahui merupakan residivis dan berkali-kali beraksi di tiga wilayah.

Penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan. Ia menyampaikan, Tiyok telah melakukan aksi pencurian motor di 11 lokasi berbeda, meliputi wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang.

“Tidak tanggung-tanggung, Tiyok mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang,” kata dia, Sabtu (18/7/2026), dikutip Detik.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban, inisial E yang merupakan warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kudus. Ia mengaku kehilangan motor yang diparkirkan di teras rumahnya, pada Jumat (12/6/2026) lalu.

Baca Juga :  Siap Bersaing dengan Toko Ritel, Pemkab Pati Harap KDMP Dikelola Secara Inovatif

Kejadian itu kemudian diadukan ke pihak kepolisian bersama dengan barang bukti berupa rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Kudus langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” jelasnya.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pati pada Kamis (12/7/2026) kemarin. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Scoopy milik korban.

Seluruh motor yang dicuri kemudian dijual ke penadah inisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga :  Remaja Lampung Tertipu Janji Loker Hingga Terlantar Berhari-hari di Pati

“Dari hasil kejahatan tersebut, seluruh unit motor curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang,” jelasnya.

Menurut catatan, Tiyok pernah divonis 2 bulan penjara di PN Pati kasus pencurian pada tahun 1998, kemudian pada tahun 2021 diivonis 1 tahun 2 bulan penjara di PN Pati atas kasus curanmor. (*)