Patitimes.com – Seorang oknum Polres Tegal, berinisial Aiptu N, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan di Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyambaikan bahwa hasil tersebut didapat setelah yang bersangkutan menjalani tes urine. Sebelumnya, penyidik juga mengamankan alat hisap atau bong sebagai barang bukti.
“Pada saat yang bersangkutan sudah di Polda langsung dites urine, positif. Kalau tes urine kan hasilnya langsung,” kata Artanto, Kamis (9/7/2026), dikutip Detik.
“Pertama bong, kemudian hasil (tes urine). Diambil keterangan, semua korban mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan sabu,” ujar dia.
Lebih lanjut, Artanto menyebutkan bahwa Aiptu N kerap kali berurusan dengan pelanggaran disiplin, termasuk pelanggaran akibat konsumsi minuman keras (miras) pada 2010, kasus perselingkuhan pada tahun 2010, dan terakhir kali ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Akibat serangkaian pelanggaran tersebut, yang bersangkutan sempat menjalani hukuman berupa demosi hingga patsus.
“Saat itu sudah menjalani hukuman, berupa demosi, patsus, kemudian permintaan maaf di hadapan sidang,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jateng menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang wanita, M, yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).
Terkait hal itu, Anggota Polres Tegal, Aiptu N menjalani sidang kode etik hari ini, Jumat (10/7/2026) jam 09.00 WIB di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran, yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan diduga melanggar penyalahgunaan narkoba,” terang Kombes Artanto, Jumat. (*)
Redaksi Patitimes.com


















