Sita Rp476 M di Rumah Diduga Milik Jampidsus, MAKI Nilai Polri Independen

Patitimes.com— Langkah berani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan maraton di 12 titik memicu berbagai spekulasi publik.

Kendati demikian, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tindakan tim penyidik tersebut murni merupakan proses hukum yang sangat independen.

Pria yang akrab disapa Mas Boy ini menegaskan bahwa sejauh ini tidak terlihat adanya konflik kepentingan antarlembaga penegak hukum. Ia pun menolak narasi yang menyamakan peristiwa ini dengan friksi masa lalu, seperti istilah “cicak vs buaya”.

MAKI: Tak Terima Penggeledahan? Silakan Gugat Praperadilan

Menurut Boyamin, semua tindakan yang diambil oleh kepolisian didasarkan pada koridor hukum yang sah. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa asetnya tidak terkait dengan tindak pidana, jalur hukum yang tepat adalah melalui gugatan praperadilan.

“Saya melihatnya independen, karena ini proses hukum. Kalau ada yang tidak terima, ya gugat praperadilan saja. Seperti Roy Suryo gitu. Terhadap rumah atau kafe yang digeledah, kalau merasa tidak terkait dan uang itu dianggap bersih, ajukan saja praperadilan,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Boyamin menegaskan, rekam jejak penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa penindakan silang antarinstitusi adalah hal yang wajar demi keadilan. Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering menindak polisi atau jaksa yang nakal, begitupun sebaliknya.

Baca Juga :  Polri Bersama PT SARI Teknologi Kembangkan Robot Humanoid dan Robot Anjing untuk Operasi Kepolisian, Siap Gunakan Anggaran 2026

“Jadi saya tidak melihat itu, bahwa ini ada konflik kepentingan, konflik antarpenegak hukum, enggak. Sepanjang alat buktinya ada, penyidikannya ada, surat perintah penyidikan dan izin penggeledahan, maka penegakan hukum ini adalah independen,” tegasnya.

Ancaman Praperadilan dari MAKI Jika Kasus Melempem

Justru sebaliknya, MAKI memperingatkan kepolisian agar tidak mengendurkan intensitas pengusutan kasus ini. Boyamin menyatakan siap melayangkan gugatan praperadilan melawan Polri jika kasus dugaan korupsi kakap ini sampai melempem atau dihentikan di tengah jalan.

Komitmen ini bukan tanpa alasan. MAKI mengaku telah menyerahkan tumpukan data krusial terkait dugaan korupsi batu bara sistemik yang sempat memicu pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Jawa dan Sumatera beberapa waktu lalu.

“Saya sudah serahkan data-data yang saya punya, dari perusahaan-perusahaan apa barang itu diambil. Bukan hanya perusahaan, barang itu diambil dari batu bara ilegal di Lahat, Sumatera. Saya punya datanya. Kemudian sudah saya masukkan ke teman-teman di Kepolisian untuk didalami,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bukti Kuat! Polisi Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Temukan Dokumen Asli di UGM

Kasus yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri ini memang tergolong jumbo, mencakup dugaan korupsi terkait komoditas batu bara, PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero), hingga skandal penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penemuan Brankas Tujuh Koper Senilai Rp476 Miliar di Sentul

Arah penyidikan Kortas Tipikor Polri kian benderang setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Sentul City, tepatnya di Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dini hari tersebut diduga merupakan kediaman dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis, mulai dari emas batangan hingga tumpukan mata uang asing.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan adanya penyitaan besar-besaran tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka, berisi tujuh koper. Isinya 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Irjen Pol Totok Suharyanto.

Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, nilai barang bukti yang tersimpan rapat di dalam brankas besi tersebut diperkirakan menembus angka Rp476 miliar. Selain tumpukan uang dan emas, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga demi kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polri Dukung Penuh Kejagung Usut Anggotanya dalam Kasus Korupsi MBG

Rangkaian Penggeledahan di 12 Titik Jakarta-Bogor

Operasi senyap di perumahan elite Sentul City tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sebelum mengobrak-abrik rumah di Sentul, tim gabungan terlebih dahulu menyisir sebuah rumah yang juga diduga kuat milik Jampidsus Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam. Rangkaian penggeledahan masif ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tengah membongkar jaringan dugaan aliran dana korupsi secara fundamental dan tanpa tebang pilih.

Apakah kasus ini akan membuka tabir baru dalam skandal korupsi batu bara dan BUMN di tanah air? Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah tegas Kortas Tipikor Polri kali ini?