Terungkap Praktik Elpiji Oplosan di Wonosari Klaten, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Patitimes.com – Terungkap praktik elpiji oplosan di Desa Sekaran, Wonosari, Klaten. Terkait kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik ilegal tersebut.

Tersangka merupakan AK (40) warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang tabung gas, serta ARP (26) warga Wonogiri sebagai sopir pikap untuk distribusi elpiji oplosan.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejari Klaten sekitar seminggu lalu. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa tabung gas yang sebelumnya ditemukan di wilayah Kecamatan Ceper.

“Tersangka ada dua orang, barang buktinya yang banyak tabung gas. Posisi barang bukti ada di Ceper,” jelas Kasi Pidum Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel, Jumat (3/7/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Terbongkar Praktik Elpiji Oplosan di Gudang SMK, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga tim jaksa Kejari Klaten saat ini sedang menyempurnakan berkas dakwaan. Pelimpahan ke pengadilan diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

“Saat ini penuntut umum dari kita sedang menyempurnakan dakwaan. Setelah selesai akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” sambung Kevin.

Ia menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang diubah dengan pasal 40 angka 8 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyegel gudang di Jalan Pakis-Daleman, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diduga menjadi tempat praktik penyuntikan atau pengoplosan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Baca Juga :  Modus Kasus Elpiji Oplosan di Purbalingga, Tabung Subsidi Disulap Jadi Nonsubsidi

Diamankan pula barang bukti berupa tabung LPG sebanyak 1.456 tabung yang terdiri atas 435 tabung LPG 3 kilogram kosong, 514 tabung gas 3 kilogram isi, 262 tabung ukuran 12 kilogram, kosong 196 tabung ukuran 12 kilogram isi, 58 tabung 50 kilogram.

Selain itu, ditemukan tiga unit troli, dua timbangan, 25 selang regulator untuk tabung 50 kilogram, 59 selang regulator ukuran 12 kilogram dan 250 tutup segel.

“Ini peralatan yang digunakan untuk memindahkan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Kemudian kendaraan ada dua unit mobil boks dan empat unit mobil pikap,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni. (*)