Praktik Elpiji Oplosan Rugikan Negara Rp14 Juta, 1 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Blora, Patitimes.com – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus elpiji oplosan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Selain satu pelaku itu, tiga orang lainnya masuk ke daftar buron.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan atas kasus ini berinisial PES (26), warga Kunduran. PES diduga berperan melakukan pengoplosan dengan menyuntik tabung elpiji.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PES (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas,” ungkap dia, Rabu (22/7/2026), dikutip Detik.

Modus pelaku memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi berbagai ukuran. Menurut pemeriksaan, aksi ini baru dilakukan sebanyak dua kali, namun menyebabkan kerugian bagi negara hingga Rp14,8 juta.

Baca Juga :  Terungkap Praktik Elpiji Oplosan di Wonosari Klaten, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” terangnya.

“Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta,” lanjut dia.

Terakit penanganan kasus elpiji tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas dan alat penyuntik yang sudah dimodifikasi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu 3 orang yang diduga berperan sebagai pengoplos dan sopir.

“Petugas mengamankan satu orang pelaku di TKP beserta barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi.,” jelasnya.

Baca Juga :  Modus Kasus Elpiji Oplosan di Purbalingga, Tabung Subsidi Disulap Jadi Nonsubsidi

“Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertindak sebagai sopir,” ucap Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)