Patitimes.com – Seorang debt collector atau penagih utang di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, inisial RA (21) diduga memperkosa remaja 14 tahun. Saat ini, pelaku telah diringkus polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasus kekerasan seksual itu terungkap karena kecurigaan keluarga korban lantaran remaja tersebut baru kembali ke rumah pada Jumat (14/8/2026) pagi dengan bekas merah di lehernya. Saat ditanya, korban pun menceritakan tentang perbuatan RA.
“Peristiwa itu diketahui setelah korban kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Salah seorang saksi melihat adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi, dikutip Detik.
Menurut penyelidikan, pada Kamis (13/8/2026), korban berkenalan dengan RA yang sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggalnya. Pada malam harinya, dia diajak pergi oleh pelaku menggunakan motor.
“Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler. Pada malam harinya, tersangka mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor,” terang Petrus.
Korban ternyata dibawa ke rumah kontrakan tersangka, lalu dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim, meski telah menolak. Namun, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban.
“Dalam pemeriksaan awal, korban disebut sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. RA dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Redaksi Patitimes.com



















