Rembang, Patitimes.com – Pria inisial T, warga Sarang, Rembang, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban berhenti sekolah lantaran diketahui sudah hamil tujuh bulan.
Pihak keluarga telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Rembang pada 25 Agustus 2026 tercatat STPLP/433/VIII/2026/SPKT. Sementara, pihak kepolisian masih melacak keberadaan terlapor karena yang bersangkutan sedang berada di luar Pulau Jawa.
“Masih kami monitor. Kami lidik pelaku keluar pulau, mohon waktu. Proses hukum masih berjalan, belum sampai di-SP3,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, Kamis (1/10/2026), dikutip Detik.
Kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui setelah keluarga curiga melihat perubahan bentuk tubuh korban. Sehingga, korban dibawa ke dokter karena dikira sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang dalam kondisi mengandung.
“Tanggal 24 Agustus diajak periksa ke dokter, dikira perutnya besar karena penyakit. Ternyata setelah di-USG hasilnya positif hamil,” kata paman korban berinisial A.
Pihak keluarga kemudian bertanya kepada korban terkait kondisinya. Menurut pengakuannya, korban dicabuli oleh ayah sambungnya sebanyak empat kali. Aksi bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas enam SD.
“Pengakuan korban ke polisi sudah dicabuli empat kali hingga hamil. Saat dicabuli korban masih sekolah dasar kelas enam,” ujarnya.
Tidak hanya itu, T juga diduga mengintimidasi korban agar bersedia diajak hubungan badan.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan T ke polisi atas dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serta membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Saat ini, kondisi korban disebut dalam keadaan baik dan tinggal bersama ibu serta keluarganya di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. (*)

















