Kronologi Pembunuhan Pria di SPPG Kendal, Motif karena Sakit Hati

Patitimes.com – Polisi mengungkap kronologi aksi pembunuhan terhadap Donna Nuzulul Aditya (29) di bangunan SPPG Kendal. Pelaku diketahui merupakan anak punk, sedangkan motifnya diduga karena sakit hati terhadap korban saat sedang pesta minuman keras (miras).

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku mengajak korban pesta miras pada Sabtu (26/9/2026) malam. Setelah itu, salah satu pelaku bernama Fitra mabuk dan tertidur.

“Awalnya korban diajak untuk menenggak minuman keras bersama kelima tersangka di rumah kosong atau gedung SPPG,” ungkap dia, Rabu (4/11/2026), dikutip Detik.

Namun, pelaku merasa kepalanya diduduki oleh seseorang saat tidur. Pada pagi harinya, ia bertanya kepada teman-temannya siapa yang mendudukinya, kemudian keempat pelaku lain menjawab korban Donna.

Baca Juga :  3 Orang Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Wilayah Salatiga-Semarang

“Pagi harinya tepatnya hari Minggu tersangka Fitra bangun dan menanyakan kepada teman-temannya siapa yang menduduki kepalanya tadi malam. Keempat tersangka ini menjawab Donna,” ujarnya lagi.

Hal itu membuat Fitra emosi hingga memiliki niat membunuh korban. Tak lama kemudian, korban Donna kembali untuk melanjutkan pesta miras. Namun, tiba-tiba, Fitra memukul korban dengan pipa besi, diikuti aksi kekerasan oleh keempat pelaku lainnya, bahkan tersangka Abdalla menusuk bagian pinggang kiri korban dengan pisau kecil.

“Pipa pralon besi yang diambil Fitra terus dipukulkan ke kepala korban dan keempat tersangka lainnya juga ikut memukuli korban. Melihat korban masih bergerak, tersangka Abdala alias Bombom mengambil pisau kecil dan menusuk di bagian punggung kiri korban,” jelas Ratna.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Pabrik di Boyolali Nekat Mencuri Barang, Perusahaan Rugi Puluhan Juta

“Korban lalu diseret dan diborgol tangan kirinya dan dikaitkan ke teralis jendela (bangunan SPPG Kendal),” lanjut dia.

Ia melanjutkan, para pelaku masing-masing diketahui bernama Fitra Wijayanto, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, dan Adit Fikri Saputra alias Boncel. Mereka merupakan perkumpulan anak punk.

“Jadi kelima tersangka ini merupakan komunitas anak punk, yakni FW, Su, Ab, Su dan AF. Salah satu tersangka ini yakni Supri sudah lama mengenal korban,” jelasnya.

“Jadi motifnya itu dendam atau sakit hati. Salah satu tersangka, Fitra, pernah kepalanya diduduki oleh korban. Itu dari keterangan kelima tersangka saat diperiksa,” lanjut dia.

Setelah menghabisi nyawa korban dan meninggalkan mayat di bangunan SPPG, kelima pelaku menggasak sepeda motor dan ponsel korban. Barang-barang tersebut kemudian dijual lewat media sosial.

Baca Juga :  Pemkab Pati Monitoring SPPG, Masih Ada Kendala Administrasi

“HP milik korban yang dicuri para tersangka ini dijual dengan Rp 120 ribu dan motor korban dijual tersangka di medsos dengan harga Rp 1,7 juta,” kata Ratna.

Terkait kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau kecil, pipa pralon besi, HP korban dan sepeda motor korban. Para tersangka kini dijerat dengan pasal 458 ayat KUHPidana atau pasal 479 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (*)