Patitimes.com – Seorang petugas kebersihan nekat mencuri barang milik pabrik pakaian dalam di Boyolali. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku, inisial DF, beberapa kali hingga perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Ampel, Iptu Edhy Nugroho, menyebutkan pencurian tersebut terjadi di bangunan pabrik PT Diamindfit di Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Sementara, DF diketahui merupakan buruh harian lepas di tempat tersebut.
“Pelaku ini adalah seorang buruh harian lepas kebersihan yang ada di pabrik tersebut,” jelas Edhy, Rabu (8/7/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, tersangka mencuri lilitan kawat tembaga pada dinamo yang disimpan di ruang stok mesin over hool. Pelaku membongkar mesin tersebut menggunakan gunting dan tang milik perusahaan.
Pencurian kawat dilakukan selama jam kerja perusahaan, kemudian hasil curiannya dibawa pulang dengan disembunyikan dalam baju agar luput dari pemeriksaan security. Terhitung perbuatan itu telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 11 kali, sejak April hingga Juni 2026.
“Perbuatan pencurian itu dilakukan berulang-ulang dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kawat tembaga tersebut kemudian dijual pelaku secara cash on delivery (COD) di daerah Semarang. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp47,6 juta.
“Tembaga tersebut kemudian dijual pelaku secara COD di daerah Tengaran (Kabupaten Semarang). Dari kejadian tersebut, PT. Diamondfit mengalami kerugian sebesar Rp 47,6 juta,” imbuh Edhy.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf F juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5. (*)
Redaksi Patitimes.com


















