Terungkap Aksi Pencurian Saldo ATM Modus Ganjal Mesin di Temanggung

Patitimes.com – Terungkap aksi pencurian bermodus ganjal mesin ATM di Kranggan, Kabupaten Temanggung. Terkait kasus ini, dua pelaku inisial S (34) dan N (37) telah diamankan pihak berwajib di Sleman, DIY, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP I Komang Mahendra Deputra menyebutkan, peristiwa terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan, pelaku ditangkap keesokan harinya pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) dini hari

“Kami dari Polres Temanggung berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ditangkap) Di Kaliurang, Sleman, DIY. Penangkapan Sabtu malam sampai dini hari,” kata dia, Senin (6/7/2026), dikutip Detik.

Kejadian bermula saat korban NA (29), warga Sumowono, Kabupaten Semarang, hendak mengambil uang tunai dari mesin ATM. Namun, saat memasukkan kartu debitnya ke mesin, ternyata error. Tak lama kemudian, pelaku S datang untuk pura-pura membantu.

Baca Juga :  Terungkap Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal dari Temuan Bayi di Kebun

“Setelah itu, karena error, datanglah terduga pelaku pertama (S), untuk pura-pura membantu korban menangani permasalahan tersebut,” ujar Komang.

“Setelah itu, korban diminta oleh terduga pelaku yang pertama untuk mencoba PIN untuk digunakan di ATM. Setelah beberapa kali, PIN ini dimasukkan oleh korban, yang mana pelaku berada di lokasi. Sehingga pelaku dapat melihat PIN-nya berapa,” sambungnya.

Menurutnya, pelaku sudah menghafal nomor PIN. Kartu ATM korban juga tidak bisa keluar karena jalannya diganjal. Pelaku mengambil kartu itu setelah korban keluar, lantas pergi ke mesin ATM lainnya untuk melakukan penarikan.

“Pelaku mengambil uang cash sebanyak Rp 10 juta dan juga mentransfer uang sebanyak Rp 10 juta. Jadi korban mengalami kerugian sebanyak Rp 20 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Dosen Untag: AKBP B Dikenai Pasal Kelalaian Menyebabkan Kematian

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 477 pencurian dengan pemberatan selama pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda kategori V. Sementara itu, pelaku S diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario, satu potong gergaji besi, satu lem dan tiga buah potongan mika. (*)