Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di semak-semak Jalan Lingkar Weleri, Kendal, ternyata kekasih gelap korban. Aksi tersebut diduga dipicu lantaran pelaku, A, naik darah setelah korban L (33) minta dibelikan cincin.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026). A diketahui merupakan warga asal Batang.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga kabupaten Batang,” kata Bondan, Selasa (23/6/2026), dikutip Detik.
“Tersangka ini kami amankan di tempat persembunyiannya di teman wanitanya di daerah Cikarang Utara kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tak berkutik saat kami amankan,” lanjut dia.
Menurut pemeriksaan, pelaku dan korban melakukan check in di salah satu hotel kawasan Kecamatan Sukorejo, Kamis (11/6/2026) lalu. Setelah melakukan hubungan seks, korban tiba-tiba meminta pelaku membelikan cincin dan tas.
“Tersangka karena tidak memiliki uang untuk membeli cincin dan tas lalu menolak permintaan korban,” terangnya.
Penolakan tersebut membuat keduanya cekcok sejak di dalam hotel hingga menuju mobil. Emosi pelaku memuncak, kemudian menyerang dan mencekik leher korban. Pelaku kembali menganiaya korban hingga tewas, lalu membuang jasad korban di Jalan Lingkar Weleri.
“Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas,” paparnya.
“Melihat korban masih bergerak, tersangka lalu memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard mobil dan pintunya. Korban kemudian kembali mencekik korban lagi untuk memastikan korban sudah meninggal,” jelas Bondan.
Pelaku juga mengambil harta berharga milik korban, termasuk perhiasan, sepeda motor, hingga uang di M Banking senilai Rp20 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil sedan dan melarikan diri ke Cikarang.
“Jadi tersangka ini merupakan kekasih atau pacar gelap gelapnya korban. Keduanya, tersangka dan korban, sudah menjalin asmara selama empat tahun terakhir,” kata Bondan.
“Motif pembunuhannya itu karena tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi,” tambahnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa HP milik korban dan uang milik korban senilai Rp 10 juta. Pelaku juga dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com



















