Motif 2 Pelaku Pembunuhan Bos Konter Ponsel Diduga karena Kondisi Ekonomi

Semarang, Patitimes.com – Dua pelaku pembunuhan bos konter ponsel di Ambarawa, inisial TI (25) dan DPP (20), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tega menghabisi korban CW (25) lantaran motif ekonomi.

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kedua pelaku diketahui sempat berbincang tentang keinginan memiliki uang sebelum melakukan aksi perampokan di konter ponsel milik korban.

“Faktor dendam tidak ada. Jadi diskusi yang dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu pertanyaan pertama ‘kowe arep duwe duit apa ora?’. Jadi hanya berdasarkan itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, dikutip Detik.

“Mau duit apa nggak? Ya jawabannya, ‘Ya maulah. Siapa sih yang nggak mau duit?’. Lalu diajak ke situ (konter ponsel). Jadi tidak ada unsur dendam,” tambahnya.

Baca Juga :  Gudang di Wonolopo Mijen Semarang Diduga Jadi Tempat Produksi 'Pil Jin'

Ia melanjutkan, penyidik tidak menemukan terkait dendam maupun utang piutang. Pelaku TI diketahui bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan DPP masih berstatus mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.

“Karena masalah utang bukan merupakan pokok perkara dan kami juga tidak menemukan motif terkait dendam, jadi kami tidak mendalami hal tersebut. Karena tidak ada motif dendamnya, jadi kami tidak melanjutkan ke masalah utang piutang,” tutur Bodia.

Kedua tersangka disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 2 huruf A dan atau huruf B kitab undang-undang hukum pidana.

Selain itu, pasal pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului oleh tindak pidana lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)