Patitimes.com – Terungkap aksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke pom mini di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Terkait kasus ini dua orang inisial DS (35) dan SM (35) diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, menyampaikan mereka beraksi dengan modus pembelian berulang BBM jenis Pertalite ke SPBU dengan menggunakan 17 pelat nomor palsu dan barcode berbeda-beda.
“Mereka menjual kembali (Pertalite) ke pom mini-pom mini dan masyarakat yang ingin membeli, jadi mungkin sudah ada request,” kata Pande, Rabu (9/9/2026), dikutip Detik.
Kedua pelaku membeli BBM tersebut dengan harga Rp10 ribu, kemudian dijual Rp12 ribu. Sehingga, per liternya, mereka mendapatkan keuntungan Rp2 ribu. Diketahui, pelaku sudah melakukan pembelian sekitar 30-50 liter Pertalite
“Untungnya Rp 2.000 satu liter. Jual Rp 12.000 dan belinya Rp 10.000,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat atas dugaan pembelian BBM menggunakan mobil Luxio yang dimodif dengan alat sedot. Berdasarkan aduan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu mengamankan para pelaku pada Sabtu (5/9/2026).
“Di dalamnya (mobil) ditemukan galon bekas kapasitas 15 liter, yang setelah kita tindaklanjuti ada 14 galon yang sudah terisi dan 46 galon yang masih kosong. Modus mereka itu menggunakan Luxio yang sudah dimodif dan menggunakan 17 pelat nomor berbeda,” ungkap Kadek.
Kedua pelaku beroperasi di wilayah Jogja dan Klaten selama tujuh bulan terakhir. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana lampiran I nomor urut 158, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)















