Pati, Patitimes.com – Seorang pria di Kabupaten Pati diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP). Terkait kasus tersebut, terduga pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Penangkapan terduga pelaku turut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama. Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
“Sudah kita amankan,” ujar Kompol Dika singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut dia.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan detail informasi mengenai kasus tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh Polresta Pati.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” imbuh dia.
Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan terhadap anak tiri itu mencuat setelah viral unggahan satu akun Facebook bernama Garizun Nuswantoro. Postingan di media sosial itu baru diunggah sekitar 20 jam yang lalu.
Menurut narasumber inisial S, terduga pelaku telah dibawa ke Polresta Pati pada hari Rabu (21/10/2026) yang lalu. Ia mengatakan, terduga pelaku berusia sekitar 40 tahunan, sedangkan korban masih belasan tahun dan duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
“Kalau waktu dibawa ke Polres itu saya juga ikut mendampingi ke sana,” kata dia.
Dugaan pencabulan itu diduga dilakukan oleh dua orang, yakni ayah tiri dan anak laki-laki atau kakak korban.
“Yang saya tahu itu bapak anak. Tapi betul melakukan dan tindakannya saya belum tahu,” imbuh S. (*)

















