Ulah Meresahkan Seorang Pengemis di Area Menara Kudus, Tarik Baju Pengunjung saat Tak Diberi Uang

Kudus, Patitimes.com – Seorang peminta-minta di kawasan Menara Kudus diamankan oleh Satpol PP lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Perempuan inisial J (40) tersebut disebut kerap memaksa pengunjung memberi uang.

Operasi penertiban tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) lalu di area wisata Makam Sunan Kudus, Jalan Menara, Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Kudus. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan sejumlah masyarakat.

“Karena meminta dengan memaksa, itu yang dikeluhkan oleh masyarakat,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Kudus, Yan Suryo Samudro, Rabu (5/8/2026), dikutip Detik.

Menurut aduan, J sering meminta uang kepada para peziarah. Namun, jika tidak diberi uang, pengemis itu akan marah-marah, mengikuti, bahkan menarik baju pengunjung. Tindakan tersebut dianggap sangat meresahkan.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Banyumas Cabuli Anak Kandungnya Saat Sakit

“Terus nggak dikasih marah-marah, menarik baju peziarah, sampai diikuti peziarah naik ojek terus ditarik bajunya,” lanjut Yan lagi.

J mengaku memperoleh uang Rp200 ribu seharinya dengan mengemis, mulai pagi hingga malam. Namun, menurut pemeriksaan petugas, J mendapatkan uang hingga Rp540 ribu sepanjang hari tersebut sampai dengan diamankan petugas.

“Yang kami tangkap ada beberapa yang menjadi sorotan satu ibu, meminta dengan memaksa. Ngakunya Rp 200 ribu ternyata setelah dicek itu sampai Rp 540 ribu,” terang dia.

Satpol PP Kabupaten Kudus memberikan pembinaan sebanyak dua kali agar yang bersangkutan tidak mengganggu ketertiban di kawasan umum lagi. J juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengemis kembali karena aktivitas itu melanggar Perda di Kudus.

Baca Juga :  Terjadi Kebakaran di Pabrik Mebel Sukoharjo, Diduga karena Oven

“Itu pembinaan terhadap orang yang minta-minta, hari Minggu. Senin (3/4/2026) kemarin itu pembinaan pertama dan pembinaan kedua pada Selasa (4/8/2026) kemarin,” jelas dia.

“Pembinaan pertama meminta tanda tangan supaya tidak mengulangi lagi karena melanggar Perda di Kabupaten Kudus. Ke depan ditertibkan akan rutin ada operasi pekat,” lanjut dia. (*)