Heboh Dugaan Kekerasan Seksual, Izin Ponpes di Desa Talun Pati Terancam Dicabut

Pati, Patitimes.com – Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terancam dicabut buntuk kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kementerian Agama (Kemenag) Pati tinggal menunggu surat permohonan dari pemdes yang berisi keberatan atas keberadaan ponpes tersebut. Setelah surat permohonan telah terbit, maka akan dibawa ke provinsi untuk dimintakan persetujuan ke pusat.

“Kami tinggal nunggu verifikasi ulang atau kami tinggal nunggu berkas atau permohonan surat dari pemerintah desa setempat tentang keberatan keberadaan pondok tersebut yang memang betul-betul mencederai moral dan Rahmatan lil alamin,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Darmanto.

Baca Juga :  Heboh Santunan Kematian Warga Trangkil Pati Dipotong Rp300 Ribu oleh Perangkat Desa

Darmanto menyampaikan, saat ini, sudah tidak ada kegiatan lagi di pondok pesantren tersebut. Sebanyak 48 orang, terdiri dari 26 santri dan 22 santriwati, telah dipulangkan ke rumah masing-masing selama proses penyelidikan.

“Dari hasil verifikasi kami dilapangan ditemukan kami datang ke sana pondok sudah dalam keadaan sudah terkunci, tidak ada santri maupun penghuni sama sekali,” katanya.

Pihaknya juga telah melakukan peninjauan di ponpes pada Rabu (09/09/2026). Menurut pengamatan, rumah pengasuh dan kamar santri masih berada di satu kompleks, sehingga dianggap rentan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

“Kemarin kami ke sana itu keadaan seperti di TKP, ruangan rumah kyai sebelahnya langsung kamar santrinya, bisa dicek di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  SPPG Salurkan Makanan Kering Selama Ramadan, Ketua Satgas Minta Perhatikan Tanggal Expired

Diberitakan sebelumnya, seorang pengasuh ponpes di Desa Talun, Kayen, inisial MKA (47), dilaporkan atas pelecehan seksual terhadap santriwatinya. MKA diduga memegang dan meraba tubuh korban dengan iming-iming uang dan doktrin kepatuhan.

Akibat perbuatannya, tersangka MKA dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

MKA juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambahkan sepertiga masa hukuman menjadi total 16 tahun penjara. Kemudian Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian baru menerima laporan dugaan pencabulan dari satu korban, sehingga Polresta Pati membuka pos pengaduan apabila ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. (*)

Baca Juga :  Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Ditangkap, Sempat Kabur ke Beberapa Daerah