Pati, Patitimes.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal menggelar demonstrasi di depan Bank Mandiri Pati selama empat hari berturut-turut. Aksi tersebut masih berkaitan dengan pemblokiran rekening koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.
“Selasa kami dengan teman-teman LBH akan mengklarifikasi dasar dari pemblokiran tersebut,” tegas Botok, dikutip TribunNews.com.
Aksi unjuk rasa tersebut dimulai pada hari Selasa sampai dengan Jumat, 15-18 September 2026, di depan Bank Mandiri KCP Pati, Jalan Diponegoro Nomor 19, Puri, Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Botok menjelaskan, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak bank mengenai regulasi terkait pemblokiran rekening. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka pihaknya akan melapor ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Kami minta regulasinya, tahap-tahapannya seperti apa kok bisa diblokir. Kalau memang ada dugaan perbuatan melanggar hukum, ya nanti teman-teman advokasi yang akan menindaklanjuti,” tegas dia.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi tersebut ke pihak bank, kemudian ditembuskan ke sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum setempat, seperti Pemda, DPRD, Satpol PP, serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
Sebanyak 200 orang massa diperkirakan akan terlibat dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, heboh rekening berisi dana operasional milik AMPB diblokir secara sepihak oleh bank BUMN menjelang demo di DPR RI akhir Agustus 2026 lalu. Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Mandiri memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Pihak bank menjelaskan, pemblokiran sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulis Bank Mandiri melalui media sosial X, Minggu (23/8/2026).
Polda Metro Jaya turut memberikan pernyataan mengenai informasi pemblokiran rekening AMPB yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Menurut lembaga itu, permintaan kepada bank merupakan permohonan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026), dikutip Detik.
Adapun rekening tersebut berisi dana senilai Rp 80,9 juta, yang merupakan dana iuran pribadi dan donasi publik. (*)


















