Kasus Penemuan Bayi di Margorejo Pati Ternyata Hasil Rekayasa Nenek Korban

Pati, Patitimes.com – Polisi mengungkap beberapa hal di balik peristiwa penemuan bayi di Kecamatan Margorejo, yang sempat menggegerkan warga. Kejadian itu ternyata merupakan rekayasa nenek korban.

Sebelumnya, heboh penemuan sesosok bayi di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo, Selasa (08/09/2026) malam. SL (47) awalnya datang ke Keluarga Sehat Hospital, dan mengaku menemukan bayi tersebut ke satpam dan perawat.

Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Margorejo. Tal lama kemudian, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah diselidiki, ternyata bayi tersebut merupakan darah daging MA (28), anak SL. Penyidik juga mengungkap bahwa aksi pembuangan bayi itu telah direncanakan oleh SL. Hal tersebut dilakukan karena nenek korban tidak ingin identitas bayi itu diketahui orang lain.

Baca Juga :  Rumah Pendeta di Trangkil Pati Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Karena panik, terlapor membuang cucunya atau bayi dalam hal ini istilahnya anak korban dengan cara menggelapkan identitasnya. Lalu, dikabarkan ada penemuan bayi, dan untuk dirawat sendiri,” kata Kompol Dika, Jumat (11/09/2026).

Terkait motif, SL sengaja menutupi persalinan putrinya yang sedang dalam proses perceraian. Dia langsung membungkus bayi dengan handuk, lalu memasukkannya ke dalam kardus. Setelah meletakkannya di lokasi, SL berpura-pura menemukan bayi itu.

Kompol Dika mengatakan, saat mengecek rumah SL, petugas juga menemui ibu korban. Awalnya, SL mengelak keterkaitan bayi tersebut dengan anaknya. Namun, bukti berupa bercak darah di saluran air membuat SL mengakui bahwa bayi itu anak MA.

“Kemudian petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan langsung ke rumah terlapor dan ditemukan yakni ibu dari anak korban. Awalnya, tidak mengakui, namun setelah kelanjutan olah TKP dilakukan, ada petunjuk di saluran air terdapat darah, dimana awalnya pengakuan dari terlapor darah haid anak terlapor,” terang dia.

Baca Juga :  Kondisi Siswa SMK yang Diduga Keracunan MBG di Pati Mulai Pulih, 2 Masih Dirawat

“Namun kita tetap melakukan upaya penggalian informasi sampai terlapor mengakui bahwasanya ibu dari anak korban tersebut melakukan persalinan di rumah,” lanjut dia.

Atas perbuatan itu, tersangka SL (47) terancam pidana Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK, 1 buah kardus, dan sejumlah kain, termasuk jarik warna coklat, rok hitam, serta beberapa handuk. (*)