Pati, Patitimes.com – Terungkap dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Terkait kasus ini, pengasuh Ponpes inisial MKA (47) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan bahwa MKA (47) menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (08/09/2026) malam. Penyerahan diri itu lantaran tersangka takut dihajar warga yang menggeruduk rumahnya.
“Jadi, tersangka saat mengetahui bahwa ada dari masyarakat mendatangi kediamannya, lalu terduga ini mengamankan diri di Polsek Kayen,” ujar Kompol Dika saat Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada lantai II Polresta Pati, Jumat (11/09/2026).
Polresta Pati juga mengungkap modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya, yakni dengan membujuk rayu korban dengan uang dan doktrin kepatuhan.
“Modusnya, yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik, yang dididik oleh terduga tersebut, sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” jelas Kompol Dika.
MKA disebut meraba dan memegang bagian tubuh, serta mencium pipi dan bibir korban, hingga korban mengalami trauma. Tindak asusila itu dilakukan pelaku sebanyak delapan kali, sejak bulan Juni hingga Agustus 2026, pada tengah malam di kamarnya sendiri.
“(Akibat) kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” dia menerangkan.
“Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya,” lanjut dia.
Saat ini, MKA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati. Ia dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MKA juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambahkan sepertiga masa hukuman menjadi total 16 tahun penjara. Kemudian Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian baru menerima laporan dugaan pencabulan dari satu korban, sehingga Polresta Pati membuka pos pengaduan bagi korban lainnya. (*)















