Patitimes.com – Seorang ayah di Banyumas inisial S (41) diduga merudapaksa anak kandungnya yang berusia belasan tahun. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, dugaan pemerkosaan dilaporkan oleh ibu korban. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) di rumah berlokasi di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Wangon, Banyumas. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun,” kata dia, Kamis (23/10/2025), dikutip Detik.
Menurut keterangan bermula saat korban sedang tidak enak badan dan meminta dipijat oleh ayahnya. Namun, pelaku malah memanfaatkan situasi tersebut untuk memuaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban.
“Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban. Awalnya sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa,” terangnya.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya, sehingga mereka melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Mereka lalu menangkap pelaku dan menyita barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Redaksi Patitimes.com















