Patitimes.com – Seorang warga Kecamatan Wedi, Klaten, inisial JS (31), nekat mencuri motor milik kenalan wanitanya. Pelaku disebut masih pengangguran dan mengenal korban W (22) lewat media sosial.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi mengatakan bahwa saat ini JS sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Klaten. Modusnya, pelaku mengajak kenalan korban di media sosial, kemudian meminta bertemu pada Minggu (15/2) pukul 19.30 WIB.
“Yang bersangkutan mengajak kenalan korban di salah satu platform media sosial. Kemudian mengajak jalan dan makan,” kata dia, Jumat (20/2/2026), dikutip Detik.
Setelah jalan-jalan dan makan berdua, tersangka JS berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok. Namun, ternyata pelaku tidak kembali dan nekat membawa kabur motor tersebut untuk dijual.
“Setelah makan, tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli rokok,” ujar Faruk.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengejaran. Setelah dilakukan penelusuran, JS berhasil ditangkap kurang dari satu hari sejak korban melaporkan kasus. Pelaku berhasil diringkus sebelum ia menjual motor milik korban.
“Tersangka ditangkap 16 jam setelah korban melapor. Kita melakukan pengejaran sampai Ungaran Semarang, dan alhamdulilah bisa kita amankan bersama sepeda motor korban,” ungkap Faruk.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, ponsel, dan lainnya. Menurut pemeriksaan, pelaku baru melakukan aksi pencurian tersebut sekali.
“Sengaja kabur dari kejaran petugas. Dari pengakuan baru satu kali melakukan,” ucap Faruk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V hingga Rp 500 juta. (*)
Redaksi Patitimes.com
















