Patitimes.com – Dua orang wanita di Trucuk, Klaten, nekat mengedarkan uang palsu. Akibatnya, dua pelaku inisial NH (35) dan EY (40) diringkus polisi, dan harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi menyebutkan, modus peredaran yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membeli uang palsu di media sosial. Setelah itu, mereka membelanjakan uang palsu tersebut ke toko kelontong.
“Membeli dan memesan uang palsu melalui online yang dikirim paket, senilai Rp 500.000 uang palsu. Kemudian membelanjakan uang palsu tersebut ke toko, sudah digunakan Rp 200.000 dan sisa Rp 300.000,” ungkap Faruk, Jumat (20/2/2026), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, para pelaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Awalnya, mereka membeli uang palsu Rp500 ribu dengan harga Rp200 ribu dari internet. Uang palsu sebanyak Rp200 ribu digunakan untuk beberapa kali belanja sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Tersangka memesan uang palsu Rp 500.000 dengan harga Rp 200.000. Baru diedarkan Rp 200.000,” terang Faruk.
“Kejadiannya di warung kelontong di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan,” lanjut dia.
Kedua pelaku melakukannya karena motif ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan uang palsu Rp50 ribu dan Rp100 ribu, hingga motor milik pelaku.
Akibat perbuatannya, NH dan NY dijerat pasal 375 ayat (2) Subsider pasal 375 ayat (1) Jo pasal 374 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 375 ayat (2) Jo Pasal 374 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurut keterangan pelaku, mereka tergiur dengan tawaran uang palsu di media sosial. Saat ini, polisi masih mendalami pihak yang menjual atau memproduksi uang palsu tersebut. (*)


















