Patitimes.com – Seorang Warga Srumbung, Kabupaten Magelang, inisial WA (27) terlibat dalam praktik peredaran bahan peledak petasan. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan polisi beserta barang bukti berupa bahan petasan seberat 11 Kg.
Bisnis ilegal tersebut terbongkar ketika Unit Reskrim Polresta Magelang melakukan patroli di media sosial. Saat itu, petugas menemukan akun Facebook bernama Z yang menawarkan obat mercon atau petasan, sehingga pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Petugas melakukan komunikasi dengan WA lewat pesan, dan menyepakati transaksi di wilayah Muntilan pada Rabu (18/2/2026) lalu. Di sana, polisi berhasil meringkus pelaku sebelum ia berhasil menjual barangnya.
“Kemudian kita telusuri dari akun tersebut muncul nomor HP. Dan kita usaha untuk komunikasi undercover (penyamaran). Kemudian kita bisa ketemu di wilayah Muntilan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, Jumat (20/2/2026).
“Total obat yang siap untuk diracik itu 11 kg. Kemudian untuk yang sudah diracik, sudah jadi bubuk siap ledak itu 1 kg,” lanjut dia.
Polisi mengamankan bukti berupa 1 bungkus obat petasan seberat 200 gram, 1 bungkus obat petasan seberat 50 gram, 7 bungkus potasium masing-masing seberat 1 kg, dan 4 bungkus potasium masing-masing seberat 600 gram.
Selain itu, 4 gulungan sumbu petasan masing-masing sepanjang 1 meter, serta 4 selongsong yang siap untuk diisi bahan petasan atau bahan mercon.
Menurut pemeriksaan, pelaku sudah melakukan praktik ini beberapa kali. Ia dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Ditahan, karena ancaman hukumannya 15 tahun,” ujar Toyib lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com















