Patitimes.com – Aksi pembunuhan bos bengkel di Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas, inisial EYS (67) ternyata telah direncanakan sejak enam bulan lalu. Rencana tersebut disusun oleh istri korban, IF (61), bersama kekasih gelapnya, AR (50).
“Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi, Kamis (2/7/2026), dikutip Detik.
Rencana tersebut bermula dengan upaya penyantetan, namun tidak berhasil. Kedua pelaku kembali merencanakan upaya penghilangan nyawa korban pada April 2026 menggunakan racun. AR turut mengajak dua pelaku lainnya, JR (43), dan RS (29), untuk melancarkan aksinya.
Rencana tersebut dieksekusi oleh para pelaku pada Jumat (26/7/2026) malam. Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku meninggalkan lokasi ke hotel, sedangkan IF menunggu di luar setelah memastikan suaminya meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak untuk menangkap para tersangka IF di Banyumas, kemudian RS, JR, dan AR berhasil diamankan di wilayah Banten beberapa hari kemudian. Petrus menegaskan bahwa pembunuhan dilakukan secara sadar dan telah dipersiapkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sadar dan terencana sejak jauh hari sebelumnya sebagaimana diakui oleh para tersangka sendiri,” terang dia.
“Tersangka IF selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri,” lanjut dia.
Diketahui, IF mengenal AR melalui media sosial TikTok, kemudian mulai intens berkomunikasi via WhatsApp sejak Agustus 2025. Selama komunikasi, IF kerap mengeluhkan sikap suaminya yang disebut sering memarahinya, dan menitipkan surat berharga tanpa sepengetahuannya.
“IF juga merasa kesal lantaran korban menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya,” kata Petrus.
Adapun motif utama pembunuhan adalah hubungan asmara antara IF dan AR.
“Motif dalam perkara ini adalah motif asmara. Tersangka IF berkeinginan untuk menikah dengan tersangka AR,” pungkas Petrus. (*)
Redaksi Patitimes.com
















