Patitimes.com– Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali mencoreng dunia birokrasi tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Riau.
Penetapan status tersangka terhadap Suhardiman Amby dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (17/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya keberadaan sang Bupati sempat misterius dan tidak diketahui saat tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kuansing.
Kasus yang menimpa Suhardiman Amby ini kian memperpanjang daftar hitam pejabat publik yang tersandung masalah hukum. Termasuk dirinya, tercatat sudah ada total delapan kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2026.
Istri Kedua Bupati Ikut Diamankan dan Diperiksa Intensif
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, perhatian publik juga tertuju pada keterlibatan lingkaran terdekat sang Bupati. Istri kedua Suhardiman Amby, yang diketahui bernama Suci Nitia Edward, turut diamankan oleh tim penyidik KPK di lapangan.
Suci sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama dua malam berturut-turut. Kendati demikian, setelah dimintai keterangan mendalam, KPK menyatakan status Suci saat ini masih sebatas saksi dalam perkara tersebut dan yang bersangkutan telah dipulangkan.
Sosok Suci Nitia Edward dan Rekam Jejaknya
Melansir informasi dari Bangkapos.com, Suci Nitia Edward merupakan wanita asal Pekanbaru dan lulusan dari Universitas Riau. Jauh sebelum kasus ini mencuat, Suci pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun 2017.
Kala itu, ia ditempatkan di Fraksi Hanura—fraksi tempat Suhardiman Amby berkiprah sebagai anggota DPRD Riau saat itu. Di sanalah kedekatan keduanya diduga mulai terjalin hingga berlanjut ke jenjang pernikahan siri.
Nama Suci sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2018 ketika isu poligami Suhardiman mencuat. Suhardiman kala itu mengakui pernikahan tersebut dilakukan secara siri sehingga tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan rahasia ini bahkan sempat memicu konflik keluarga. Istri pertama Suhardiman, Yulia Herman, sempat melabrak kediaman Suci di Marpoyan Damai, Pekanbaru, lantaran sang suami tidak pulang selama satu bulan. Masalah tersebut bahkan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan internal partai politik atas dugaan pelanggaran poligami tanpa izin, meski kelanjutannya tidak terdengar lagi.
Kuasai Mobil Mewah Pajero Sport Hasil Aliran Suap
Meski berstatus sebagai saksi, nama Suci Nitia Edward masuk dalam pusaran kasus ini karena diduga ikut menikmati fasilitas yang bersumber dari uang panas. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik KPK menemukan bukti bahwa Suci menguasai dan menggunakan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Kendaraan tersebut diduga kuat merupakan instrumen suap yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, kepada Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik terpaksa membawa Suci ke Jakarta karena ia kedapatan tengah menguasai mobil tersebut saat OTT berlangsung di Kuansing.
“Betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati. Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah selesai, artinya sudah lunas,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta.
Taufik menegaskan kembali bahwa posisi Suci saat operasi berlangsung kebetulan sedang berada sendirian di kediaman Suhardiman Amby. Oleh karena itu, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengurai kronologi dan mencocokkan alat bukti mengenai penerimaan aset dari Sekda Zulkarnain.
“Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA (Suhardiman Amby), yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Taufik memungkasi.
Kini, KPK terus mendalami sejauh mana praktik jual beli jabatan ini berakar di Pemkab Kuansing serta menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan ke pihak lain.
markom Patitimes.com


















