KPK Sita Logam Mulia dan Valas Rp2 Miliar di SDB Mantan Pejabat Bea Cukai

Patitimes.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah safe deposit box (SDB) di Medan yang diduga milik salah satu tersangka utama, Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Penggeledahan di Medan: Temuan Miliaran Rupiah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (20/04/2026) di salah satu bank swasta di kawasan Medan, Sumatera Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengejaran aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.

Dari dalam kotak penyimpanan rahasia tersebut, penyidik menemukan tumpukan kekayaan yang disembunyikan. “Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dalam bentuk USD dan Ringgit, serta uang Rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/04).

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Tetapkan PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka Korporasi

Budi merinci bahwa nilai total dari aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar. Penyitaan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti keterlibatan tersangka dalam praktik suap yang merugikan negara.

Kilas Balik Kasus: Pemufakatan Jahat Jalur Impor

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap praktik “jalur belakang” dalam proses importasi barang. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Ditjen Bea Cukai, yaitu:

  1. Rizal (RZ): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

  2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

  3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Baca Juga :  OTT KPK di Depok: Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan

Modus yang digunakan adalah pemufakatan jahat dengan pihak swasta, yakni John Field, pemilik PT Blueray (perusahaan forwarder). Mereka diduga bekerja sama untuk mengatur perencanaan jalur importasi tertentu guna menghindari prosedur resmi atau mengurangi beban pajak impor yang seharusnya dibayar ke negara.

Pengembangan Kasus: Temuan Safe House di Ciputat

Penyidikan KPK tidak berhenti pada suap jalur impor. Berdasarkan pengembangan perkara, muncul kasus kedua yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi. Dalam klaster ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Budiman diduga menginstruksikan anak buahnya untuk menampung uang dari para pengusaha di sebuah safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Sebelumnya, KPK telah mengamankan barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai Rp5 miliar yang disimpan di dalam lima koper di lokasi tersebut.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek PUPR di Mandailing Natal, Sumut

Komitmen Asset Recovery

Langkah KPK menyasar safe deposit box di Medan menunjukkan fokus lembaga antirasuah ini tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset. Hingga berita ini diturunkan, pihak Rizal belum memberikan komentar resmi terkait penggeledahan dan penyitaan aset senilai Rp2 miliar tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti-bukti elektronik dan dokumen yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan.