Patitimes.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025-2026, Akhmad Sodiq (ASO).
Selain kasus pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, lembaga antirasuah ini memetakan perkara tersebut ke dalam tiga klaster berbeda yang melibatkan gratifikasi masif serta jual-beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa gurita korupsi di lingkungan kampus negeri tersebut terstruktur rapi melalui pembagian peran yang melibatkan pejabat tinggi universitas hingga pihak swasta.
Klaster Pertama: Pemerasan Rp650 Juta dan Modus Gagal Masuk Kedokteran
Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam klaster ini, Rektor Akhmad Sodiq diduga bersekongkol dengan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, serta dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Modus yang digunakan adalah dengan mematok uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan janji kelulusan. Ironisnya, meskipun dana tersebut telah diserahkan, korban tetap gagal diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Situasi ini memicu kemarahan keluarga korban yang kemudian mendesak pengembalian dana. Penyelidikan KPK menemukan bahwa uang hasil pemerasan tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka dari unsur swasta.
Klaster Kedua: Kode Rahasia Gratifikasi Rp680 Juta dan Aset Tanah
Pada klaster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq menerima aliran gratifikasi sekurang-kurangnya Rp680 juta dari seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025-2026. Guna mengelabui penegak hukum, Akhmad Sodiq diduga memanfaatkan keponakannya yang berasal dari pihak swasta, Mulyono (MYN).
KPK menyebutkan bahwa sang rektor memberikan instruksi khusus kepada Mulyono menggunakan kode sandi tertentu. Instruksi tersebut berbunyi agar tidak meminta uang di awal, namun jika diberi, harus diterima dengan ucapan terima kasih.
“ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dana hasil gratifikasi tersebut tidak disimpan secara tunai, melainkan dialirkan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Dengan demikian, Mulyono berperan ganda sebagai penerima sekaligus pengelola dana haram demi kepentingan Akhmad Sodiq.
Klaster Ketiga: Tawar-Menawar Mahar dan Otorisasi User ID
Klaster ketiga membongkar praktik jual-beli kursi mahasiswa baru melalui mekanisme negosiasi atau tawar-menawar mahar. Klaster ini melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Sepanjang periode 2025-2026, Eko aktif berkomunikasi dengan para pengepul calon mahasiswa baru untuk menentukan besaran uang pelicin.
Praktik kotor ini dilakukan atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Dari hasil negosiasi tersebut, Eko diduga berhasil meraup dana hingga Rp1,12 miliar. Agar sistem berjalan mulus, Akhmad Sodiq memberikan akses khusus berupa user ID miliknya kepada Eko. Fasilitas ini digunakan untuk melakukan otorisasi atau approval bagi calon mahasiswa yang sudah menyetor uang, sehingga mereka dapat lolos seleksi jalur mandiri secara instan.
Enam Tersangka Resmi Ditahan KPK
Menindaklanjuti temuan konstruktif dari ketiga klaster tersebut, KPK secara resmi menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang berasal dari internal Unsoed, yaitu Rektor Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Mulyono (MYN), Dian Mulia Wardhana, and Adhi Wiharto.
Para tersangka kini harus mendekam di tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. KPK menjerat mereka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia agar terbebas dari praktik birokrasi yang korup.
Bagaimana pandangan Anda terhadap maraknya praktik kecurangan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri saat ini?
markom Patitimes.com



















