Kasus Suap LAHP Ombudsman: Yeka Hendra Fatika Diduga Terima Aliran Dana dan Proyek dari Wilmar Group

Patitimes.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kotak pandora dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Tersangka Yeka Hendra Fatika (YHF), yang merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, kini diduga kuat menerima aliran dana segar serta jatah proyek dari raksasa korporasi, Wilmar Group.

Aliran dana haram tersebut diduga berkaitan erat dengan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dimanipulasi sedemikian rupa demi melancarkan kepentingan hukum korporasi kelapa sawit tersebut.

Modus Aliran Dana Melalui Rekening Orang Dekat

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka Yeka tidak menerima uang tersebut secara langsung. Berdasarkan hasil pelacakan tim penyidik, suap tersebut dialirkan melalui rekening bank milik orang dekatnya.

“Bahwa Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening atas nama saudari ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta.

Syarief menambahkan, tim penyidik Jampidsus telah mengantongi bukti-bukti kuat yang tidak bisa disangkal oleh tersangka. Salah satu bukti vital yang kini disita oleh pihak kejaksaan adalah rekam jejak transaksi keuangan berbentuk rekening koran milik saudari ANK yang menunjukkan adanya transfer dana secara berkala dari pihak korporasi.

Baca Juga :  KPK Sita Logam Mulia dan Valas Rp2 Miliar di SDB Mantan Pejabat Bea Cukai

Kronologi Manipulasi LAHP Ombudsman oleh Yeka Hendra

Kasus ini bermula pada awal Februari 2022, saat masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dihebohkan oleh kelangkaan minyak goreng di pasaran. Merespons situasi tersebut, Yeka Hendra Fatika menginisiasi investigasi internal Ombudsman RI. Ia memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk melakukan survei lapangan di 34 provinsi dengan metode pemantauan (tracking) melalui media massa dan lapangan.

Hasil survei tersebut kemudian dituangkan ke dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022. Laporan awal itu secara tegas menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam penyediaan serta stabilisasi harga minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Namun, di tengah jalan, idealisme tersebut diduga luntur demi keuntungan pribadi. Syarief memaparkan bahwa Yeka secara sepihak mengubah substansi pokok dari laporan informasi tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Logam Mulia dan Valas Rp2 Miliar di SDB Mantan Pejabat Bea Cukai

Materi laporan yang semula fokus pada investigasi kelangkaan minyak goreng bagi masyarakat, mendadak bergeser menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor CPO.

Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan proteksi pemerintah yang mewajibkan perusahaan produsen kelapa sawit untuk mengalokasikan sebagian hasil produksinya guna memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum diizinkan melakukan ekspor.

Diserahkan ke Pengacara Wilmar untuk ‘Senjata’ Hukum

Manipulasi yang dilakukan Yeka dinilai melanggar hukum karena tidak melalui prosedur yang sah di Ombudsman RI. Kebijakan DMO dituding mengandung unsur maladministrasi sehingga secara resmi dicabut melalui LAHP Ombudsman RI Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT pada 15 Agustus 2022.

Kejanggalan tidak berhenti sampai di situ. Alih-alih menyerahkan dokumen LAHP resmi tersebut kepada Kementerian Perdagangan selaku pihak terlapor, Yeka justru membocorkan dan menyerahkannya kepada pihak eksternal.

Dokumen negara tersebut diserahkan langsung kepada Marcella Santoso dan pihak Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang bertindak sebagai kuasa hukum dari tiga korporasi kelapa sawit raksasa, termasuk PT Wilmar Group.

“LAHP itu yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (PTUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI,” urai Syarief.

Langkah hukum ini berdampak fatal bagi penegakan hukum korupsi CPO saat itu. Dokumen LAHP Ombudsman hasil manipulasi Yeka tersebut kemudian dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Lepas (Onslag van rechtsvervolging) pada perkara pidana ekspor CPO yang menyeret korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Baca Juga :  KPK Sita Logam Mulia dan Valas Rp2 Miliar di SDB Mantan Pejabat Bea Cukai

Fokus Penyidikan Kejagung Selanjutnya

Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami seberapa besar total nominal uang yang mengalir ke rekening ANK, serta rincian proyek di dalam lingkaran Wilmar Group yang dijanjikan kepada tersangka Yeka Hendra Fatika. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain dari korporasi maupun firma hukum terkait yang diduga ikut terlibat dalam skenario perintangan penyidikan ini.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra Fatika dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice), mengingat tindakannya secara nyata telah mengaburkan serta menghambat penuntasan kasus korupsi mafia minyak goreng yang sempat menyengsarakan masyarakat luas.

Berita Terkait