Grobogan, Patitimes.com – Pelaku pemerkosaan anak kandung di Grobogan berhasil diringkus polisi.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan. Pria berinisial A (42) itu ditangkap di Kalimantan Timur pada Selasa (4/8/2026) lalu, setelah sempat kabur buntut tindakannya diketahui sang istri.
“Tanggal 4 (Agustus) ditangkap di Kalimantan Timur,” kata dia, Jumat (7/8/2026), dikutip Detik.
A memutuskan melarikan diri ke luar Pulau Jawa setelah cekcok dengan istrinya, tanpa tahu ibu korban akan melapor ke pihak berwajib. Pencarian terhadap pelaku berlangsung selama beberapa minggu, hingga hasil investigasi menunjukkan pelaku berada di Kalimantan.
“Sesudah ibu korban menuduh bapak korban tersebut, kemudian dicekcok oleh bapak korban pergi ke luar kota,” ujar Fadlan.
“Jadi untuk pelaku dia tidak mengetahui laporan ya, tidak mengetahui. Memang setelah cekcok dengan ibu, karena ibunya menanyakan itu, terus pelaku kerja ke Kalimantan. Indikasi seperti itu (pelaku melarikan diri),” tutur dia lagi.
Polisi melakukan penangkapan di tempat kerja pelaku, yakni sebuah tambang batu bara wilayah Kutai Kartanegara. Saat diamankan, tidak ada perlawanan terhadap petugas kepolisian.
“Di Kutai Kartanegara, tanggal 4 ditangkap di Kalimantan Timur di tempat kerja di tambang batu bara. Jadi penyidik terbang ke sana untuk menjemput pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku,” kata Fadlan.
Menurut pemeriksaan, A tega memperkosa putri kandungnya selama 10 hari berturut-turut karena nafsu. Aksi tersebut terjadi saat pelaku dan korban berada di rumah, sementara ibu korban sedang bekerja.
“Modus operandi tersangka memanfaatkan posisinya sebagai ayah pada saat istrinya bekerja untuk mencabuli korban secara berulang serta melakukan persetubuhan paksa,” kata Fadlan.
“Motifnya karena memang nafsu yang sudah tidak bisa dikendalikan,” tambahnya.
Aksi pencabulan tersebut ternyata telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Namun, korban tidak berani bercerita kepada siapapun karena pelaku mengancam akan membunuh.
“Korban menceritakan kepada ibu korban bahwa selama ini sejak korban duduk di bangku TK hingga korban duduk di bangku SMP, korban sering dicabuli dan disetubuhi oleh bapak kandungnya,” paparnya.
“Bapak korban akan mengancam korban dengan kata-kata ‘ojo ngomong ibu, ojo ngomong wong-wong, yen ngomong wong-wong awakmu tak pateni’ (jangan bilang ke ibu, jangan bilang ke orang lain, jika bilang ke orang lain kamu saya bunuh),” ungkap Fadlan lagi.
Ia disangkakan dengan pasal kekerasan seksual. Hukuman yang diterimanya mungkin akan lebih berat mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung pelaku.
“Sangkaan pasal tindak pidana setiap orang dengan kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan anak, mengancam memasukkan bagian tubuhnya atau yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dilakukan terhadap anak kandung,” lanjut Fadlan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf c, dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Redaksi Patitimes.com















