Patitimes.com – Seorang mantan artis diduga terlibat dalam jaringan penipuan (scam) online yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Wanita berinisial F itu berperan sebagai model yang melayani video call dengan para korban.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Himawan Susanto Saragih menyebutkan bahwa wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolda Jateng.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata dia, Senin (1/6/2026), dikutip Detik.
Adapun ciri-ciri F memiliki tinggi badan 170 sentimeter, berkulit putih, bertato di tangan dan leher. Selama beroperasi, eks artis itu bertugas untuk meyakinkan calon pelanggan untuk berinvestasi setelah tim marketing mendapatkan korbannya.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” ujar dia.
“Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis, itu aja,” lanjut dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap praktik penipuan online di wilayah Solo Baru. Jaringan internasional tersebut menargetkan warga negara Amerika Serikat (AS).
“Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat sehingga di dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI dan tentunya dalam koordinasi baik Divhubinter maupun Bareskrim,” ungkap Himawan.
“Karena ini lebih banyak korban dari Amerika, tentunya kami akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI dalam mendapatkan informasi dari korban-korban yang ada di Amerika khususnya,” terang dia lagi.
Menurut informasi, komplotan tersebut memanfaatkan crypto dalam aksinya, hingga meraup keuntungan Rp41 miliar. Pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi tersebut.
“Selanjutnya melakukan kerja sama dengan PPATK guna penelusuran transaksi perbankan dan crypto yang digunakan dalam operasional tindak pidana penipuan online tersebut. Dan selanjutnya melakukan kerja sama dengan pihak Imigrasi dalam pengawasan orang asing,” terang Himawan. (*)
Redaksi Patitimes.com
















