Terungkap Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka, Tak Lain Orang Tua Korban

Patitimes.com – Terungkap pelaku yang tega membuang bayi di toilet Kereta Api (KA) Sancaka rute Jogja-Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka diketahui merupakan orang tua korban, yakni pria inisial HDP (31) dan perempuan NIZ (25).

Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, mengatakan bahwa bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan terlarang atau anak diluar ikatan pernikahan. Sementara, pria inisial HDP statusnya sudah menikah dan memiliki anak.

“Kedua tersangka berpacaran hingga melakukan hubungan suami-istri, kemudian NIZ hamil sampai besar. Pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” kata Sigit, Jumat (10/7/2026), dikutip Detik.

Setelah NIZ melahirkan, HDP menemuinya di salah satu hotel untuk merencanakan pembuangan bayi tersebut. Keduanya sempat akan menaruh korban di panti asuhan, namun kemudian membuangnya di kereta api.

Pada tanggal 4 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, mereka menuju Stasiun Lempuyangan dan naik KA ke arah Solo, lalu turun di Stasiun Klaten. Dari sana, mereka hendak naik KRL menuju ke Jogja, namun menemukan KA Sancaka yang sedang berhenti di stasiun.

“Karena di Klaten bingung bayinya mau diletakkan dimana, mereka akhirnya ingin balik lagi ke Jogja,” ungkap Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari.

“Berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang,” lanjut dia.

Setelah meletakkan bayi tersebut di KA Sancaka, mereka kabur dengan menumpang KRL yang bersebelahan dengan KA Sancaka. Bayi tersebut kemudian ditemukan, lalu dibawa ke Faskes yang ada di Stasiun Solo Balapan, dan dirujuk ke RS Bhayangkara Solo.

Ratna mengatakan, proses penyelidikan turut melibatkan KAI DAOP 6 Yogyakarta. Polisi berhasil menemukan kedua pelaku di lokasi berbeda setelah menelusuri kamera CCTV dari Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, hingga stasiun yang ada di Solo.

“Yang laki diamankan pada Rabu (8/7/2026) malam di Jogja. Yang perempuan pada hari Kamis (9/7/2026) kemarin di Tegal,” kata Ratna. (*)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)