Pati, Patitimes.com – Sebanyak tiga warung di Kabupaten Pati digerebek polisi lantaran diduga menjual minuman keras (miras) ilegal kepada masyarakat. Terkait operasi tersebut, puluhan botol miras tanpa izin diamankan.
Penindakan miras ilegal ini dilakukan melalui Operasi Pekat II Candi 2026, pada Selasa (7/7/2026), di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wedarijaksa, Margoyoso, hingga Batangan. Razia dilakukan demi menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026,” kata Ali.
Lokasi pertama merupakan warung milik H (44) di Desa Ngurenrejo, Wedarijaksa. Polisi turut menyita dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.
Razia dilanjutkan ke ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Margoyoso. Petugas menyita dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.
Lokasi selanjutnya adalah warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan. Polisi berhasil mengamankan dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.
Selain menyita seluruh barang bukti, petugas turut mendata identitas para penjual. Mereka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras,” ujarnya. (*)
Redaksi Patitimes.com


















