Pria Asal Blora Ancam Wanita di Media Sosial dengan Foto Syur, Pelaku Dijerat Pasal Pemerasan

Patitimes.com – Seorang pria asal Blora, inisial AS (29), diduga memeras wanita yang dikenal lewat media sosial. Pelaku juga mengancam dengan foto syur yang pernah dikirimkan oleh korban saat keduanya berkomunikasi intens dulu.

Awalnya, pelaku mengajak kenalan korban yang berasal dari Batang. Ia berusaha membangun kepercayaan dengan terus bekomunikasi dengan korban, hingga meminta perempuan itu mengirimkan foto bermuatan intim.

Kapolresta Batang, Kombes Warsono, mengatakan bahwa foto yang dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Namun, pelaku nekat mendokumentasikan foto tersebut menggunakan telepon seluler lainnya.

“Foto sekali kirim dari korban ternyata difoto pakai ponsel lain oleh pelaku,” jelas Warsono saat, Jumat (14/8/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Armada BRT Trans Semarang Tawang-Cangkiran Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

Ternyata, pelaku menggunakan foto pribadi itu untuk memeras korban. Foto tersebut dikirimkan kembali kepada korban disertai ancaman akan menyebarkannya apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku karena takut terhadap ancaman pelaku. Akhirnya, hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026 lalu.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Batang melakukan penelusuran media sosial dan jejak digital lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Batang pada 11 Agustus 2026. Polisi langsung melakukan penelusuran terhadap akun media sosial, sarana komunikasi, serta jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Motif 2 Pelaku Pembunuhan Bos Konter Ponsel Diduga karena Kondisi Ekonomi

AS kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (12/8/2026). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya print out percakapan elektronik, satu unit telepon seluler Vivo, satu unit telepon seluler Redmi, serta dokumen transaksi.

Atas perbuatan AS, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan terkait pemerasan/pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)